Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi di Lapas Porong Kendalikan Pergerakan Sabu dari Aceh hingga ke Pulau Jawa

Kompas.com - 10/11/2021, 18:36 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - FRD, tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Porong di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi pengendali pergerakan narkoba jenis sabu lintas provinsi.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hariandha berujar, pihaknya mengetahui bahwa FRD merupakan pengendali pergerakan narkoba berdasar pengembangan kasus.

Mulanya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman sabu-sabu melalui ekspedisi dari Aceh ke Pulau Jawa.

"Berdasar informasi, kemudian anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan, mulai dari Jakarta sampai dengan ke Jawa Timur," papar Edwin saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Sita 4,8 Kilogram Sabu

Dari penyelidikan itu, polisi menangkap MT (40l dan LY (37) di Sidoarjo, Jawa Timur, serta DN (40) di Mojokerto, Jawa Timur, pada September 2021.

Dari tangan mereka, pihaknya menyita sabu seberat 1,98 kilogram.

Usai ketiganya ditangkap dan diperiksa, polisi mengetahui bahwa pihak yang mengendalikan pergerakan sabu itu adalah FRD.

Edwin mengungkapkan, FRD mengendalikan pergerakan narkoba dari dalam Lapas Porong di Sidoarjo.

"Pengendali dari kelompok tersebut, yaitu FRD (seorang) DPO (daftar pencarian orang) dan sekarang ada di Lapas (di) Sidoarjo," tuturnya.

Setelah mengetahui fakta tersebut, polisi meneruskan penyelidikannya berkait peredaran sabu tersebut.

Baca juga: Ayah Aniaya Anak hingga Babak Belur, Polisi: Almarhum Anak Pertama Juga Dianiaya

Berdasar penyelidikan, polisi kemudian menangkap dua orang lain yang masih berkaitan dengan FRD, yakni A dan S, pada November 2021.

"Personel di wilayah Tigaraksa, Banten, menangkap dua orang tersangka berinisial A dan S," kata Edwin.

"Dari keduanya, kami menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu kurang lebih 2,8 kilogram," sambungnya.

Dia menambahkan, lima tersangka yang sudah diamankan merupakan kurir.

Menurut Edwin, dengan disitanya sabu sebanyak 4,8 kilogram itu, kepolisian dapat menyelamatkan setidaknya 45.000-50.000 jiwa.

Adapun kelima tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6-20 tahun," kata Edwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com