Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tersangka Kasus Curanmor Ditangkap di Larangan dan Kelapa Dua

Kompas.com - 11/11/2021, 21:59 WIB
Muhammad Naufal,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Ciledug menangkap tiga tersangka kasus pencurian kendaraan roda dua di dua tempat yang berbeda pada 22 dan 25 Oktober 2021.

Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L Gaol berujar, tiga tersangka itu berinisial EM, A, dan HR.

EM ditangkap di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada 22 Oktober 2021.

Sedangkan, A dan HR ditangkap di Larangan, Kota Tangerang, pada 25 Oktober 2021.

Poltar mengatakan, ketiga tersangka itu tergabung dalam satu jaringan yang sama.

Baca juga: Kisah Pahlawan Nasional Aria Wangsakara, Pendiri Tangerang yang Ahli Strategi Perang

Penangkapan ketiga pelaku itu bermula saat EM mencuri sebuah motor di Jalan Bhakti, Gaga, Larangan, Kota Tangerang, pada 20 Oktober 2021.

"EM melihat ada sebuah motor di sebuah klinik di Jalan Bhakti. Saat itu, dia langsung melangsungkan aksinya menggunakan kunci T," papar Poltar saat konferensi pers di Mapolsek Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (11/11/2021).

Usai berhasil menghidupkan motor milik korban, EM langsung kabur dari lokasi tersebut.

Dua hari setelahnya, pada 22 Oktober 2021, korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Ciledug.

Baca juga: Kisah Anak Semata Wayang Ismail Marzuki, Ditipu Orang Dekat yang Izin Pakai Lagu Ayahnya

Berdasar laporan itu, polisi melakukan pengembangan usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah dikembangkan, kami dapat menangkap EM di Kelapa Dua (pada) tanggal 22 Oktober 2021," sebutnya.

Poltar melanjutkan, pada tanggal 25 Oktober 2021, ada seorang warga yang melaporkan bahwa motornya dicuri orang tak dikenal.

Setelah mendapat laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Berdasar penyelidikan, pelaku yang mencuri tersebut adalah A dan HR.

Keduanya diketahui hendak menjual motor yang dicuri di Larangan.

"Saat menunggu pelanggan motor hasil pencurian tersebut, polisi mengamankan A dan HR di Larangan," kata Poltar.

Berdasar pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, mereka mencuri motor berdasar pesanan pelanggan.

Selama ini, ketiganya telah mencuri kendaraan roda dua sebanyak lima kali.

"Lima kali itu di Tangerang Selatan dan Tangerang Kota," papar Poltar.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com