JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Barat telah menetapkan terduga mafia tanah berinisial AG sebagai tersangka bersama HG dan AH, yang disebut sebagai kaki tangannya.
AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan akte autentik atas bidang tanah milik Ng Jen Ngay, seorang teknisi AC di Jalan Kemenangan, Tamansari, Jakarta Barat, pada 5 Oktober 2021.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 266 Ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan.
Baca juga: Anggota DPRD: 1.000 Warga Jakarta Barat Jadi Korban Mafia Tanah
Dengan penetapan tersangka tersebut, penyidik selanjutnya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka AG kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Kuasa hukum pelapor, Aldo Joe, menceritakan bahwa kejadian bermula ketika Jen Ngay mendapat panggilan dari Polsek Taman Sari pada 2017.
"AG mengaku membeli rumah tersebut dari Jen Ngay. Padahal Jen Ngay tidak pernah melakukan transaksi jual beli itu," jelas Aldo saat dihubungi awak media, Jumat (12/11/2021).
Jen Ngay tentu kebingungan, pasalnya ada seseorang yang mengaku sebagai dirinya dan telah menjual rumah yang telah dibeli dan ditempatinya sejak 1990.
Baca juga: Mafia Tanah Merajalela, Sofyan: Kita Berantas Sampai ke Akar
Tidak hanya terancam kehilangan rumah dan tanahnya, Jen Ngay juga dilaporkan ke polisi.
Singkat cerita, pada 2018, pihaknya membuat laporan ke Polres Jakarta Barat atas kasus ini. Kini, pelaku terduga mafia tanah, HG dan L, beserta AG telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.