Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Mafia Tanah, Tukang Service AC Hampir Kehilangan Rumah dan Malah Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 12/11/2021, 18:42 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib malang dialami Ng Jen Ngay, seorang teknisi AC di Jalan Kemenangan, Tamansari, Jakarta Barat. Selain hampir kehilangan rumah, ia malah dilaporkan polisi.

Penasihat hukum Jen Ngay, Aldo Joe, menceritakan, kejadian bermula ketika Jen Ngay mendapat panggilan dari Polsek Taman Sari pada 2017 atas laporan seorang pria tak dikenal, dengan nama AG.

"AG mengaku membeli rumah tersebut dari Jen Ngay. Padahal Jen Ngay tidak pernah melakukan transaksi jual beli itu," jelas Aldo saat dihubungi awak media, Jumat (12/11/2021).

Jen Ngay pun bingung, pasalnya seseorang telah mengaku sebagai dirinya dan tanpa izin menjual rumah yang telah dibeli dan ditempatinya sejak tahun 1990.

Baca juga: Tanah Tukang Service AC Dirampas Mafia, Polres Jakbar Tetapkan 3 Tersangka

Belakangan, baru diketahui, AG melakukan transaksi jual beli ranah dan rumah dengan HG alias Agem yang mengaku sebagai pemilik asli pada Maret 2014.

"Anton melaksanakan jual beli terhadap Jen Ngay palsu, tanpa melakukan pengecekan rumah," kata dia.

Selain itu, kata Aldo, pihak keluarga Jen Ngay juga dipaksa membayar biaya sewa tinggal di rumah tersebut. Menurut keterangan saksi, kata Aldo, pihak AG mengunjungi lokasi rumah pada Mei 2018 dan menyebut bahwa keluarga tersebut tidak bisa tinggal di situ.

"Jika tetap tinggal di situ, mereka minta uang Rp 2 miliar, kalau enggak salah, dicicil," kata dia.

"Pada Juni, akhirnya pihak keluarga menyicil. Bayar Rp 10 juta," lanjut dia.

Akibat keadaan ini, Jen Ngay dan keluarga pun membuat laporan ke Polres Jakarta Barat atas kasus ini pada 2018. Kasus pun bergulir.

Baca juga: Olivia Nathania Ajukan Penangguhan Penahanan pada Kasus Penipuan Bermodus Rekrutmen PNS

Namun, tahun demi tahun berlalu, perkara ini belum juga menemui jalan terang. Pada 2020, pun ia mulai menerima bantuan kuasa hukum.

Hingga akhirnya, pada 5 Oktober 2021, Polres Jakarta Barat menetapkan terduga mafia tanah, AG, bersama HG dan L, yang diduga sebagai mafia tanah.

Penetapan status tersangka tersebut setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 266 Ayat (2) dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan.

Adapun, dengan penetapan tersangka tersebut, penyidik selanjutnya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka AG kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com