JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo digugat 19 warga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait maraknya perusahaan pinjaman online yang menyengsarakan warga.
Gugatan warga negara atau citizen law suit itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021), dan terdaftar dengan nomor perkara 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Selain Presiden Jokowi, warga juga menggugat sejumlah pejabat lain yakni Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, serta Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimbob Santoso.
Baca juga: Banyak Penyandang Disabilitas Terjerat Pinjol, Warga Gugat Jokowi
Dalam gugatannya, 19 warga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan agar pemerintah menghentikan sementara operasional seluruh perusahaan pinjol.
Pemberhentian sementara itu dilakukan hingga majelis hakim mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menghentikan sementara seluruh penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia selama gugatan ini berlangsung," demikian bunyi petitum gugatan seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Senin (15/11/2021).
Tuntutan lainnya terhadap pemerintah adalah menerbitkan regulasi terkait penyelenggaraan pinjaman online yang komprehensif sehingga mampu menyelesaikan permasalahan warga.
Regulasi tersebut diharapkan bisa memberikan penghormata, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, terutama hak atas privasi dan hak atas rasa aman.
Kuasa hukum 19 warga dari LBH Jakarta, Jeanny Sirait, menyampaikan, gugatan itu disampaikan atas dugaan perbuatan melawan hukum karena negara dinilai gagal mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online.
Baca juga: Digugat Warga, Jokowi Diminta Hentikan Sementara Penyelenggaraan Pinjol
Padahal, berbagai masalah akibat pinjol mulai bermunculan dan menyengsarakan warga.