Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi D DPRD: Terlalu Mustahil Jakarta Penuhi Kewajiban 30 Persen Ruang Terbuka Hijau

Kompas.com - 15/11/2021, 17:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah pesimistis Jakarta dapat memenuhi kewajiban menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai amanat undang-undang.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mewajibkan sebuah kota paling sedikit menyediakan RTH 30 persen dari luas wilayah.

"Untuk (RTH) 30 persen itu terlalu mustahil kalau DKI," kata Ida ketika ditemui Kompas.com pada Senin (15/11/2021).

"Hampir tidak mungkin karena sekarang saja ruang terbuka hijau milik pemda dan kewajiban (swasta) itu baru sekitar 9,2 persen," ungkapnya.

Baca juga: Bakal Dilaporkan soal Bisnis PCR, Luhut: Bicara Pakai Data, Jangan Pakai Perasaan

Jika mengacu pada undang-undang di atas, DKI Jakarta harus menyediakan sedikitnya 198 kilometer persegi untuk dijadikan RTH.

Jumlah itu bahkan lebih luas dibandingkan Kota Administrasi Jakarta Timur, wilayah paling lapang di DKI Jakarta dengan luas 188,03 kilometer persegi.

Oleh karena itu, Ida mengaku bahwa Dewan telah meminta jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat mengenai hal tersebut.

"Kalau daerah penyangga, itu mungkin masih memungkinkan karena lahannya masih luas," ujar Ida.

Baca juga: Lokasi Sumur Resapan Dinilai Buat Bingung Masyarakat, Komisi D Ancam Hapus Anggaran

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta hendak membebaskan sejumlah bidang tanah yang masuk jalur hijau, dengan nominal sekitar Rp 1,7 triliun.

Namun, uang sebesar itu pun diprediksi belum akan menambah cakupan RTH di Ibu Kota secara signifikan.

"Dan tergantung daerah yang lahannya mau dibebaskan. Kalau di Rorotan, NJOP-nya mungkin hanya Rp 1,9 juta-Rp 2 juta. Kalau di Jakarta Selatan atau Pusat kan NJOP-nya mahal (sehingga lahan yang bisa dibebaskan hanya sedikit)," tutur Ida.

Baca juga: Digugat Warga, Jokowi Diminta Hentikan Sementara Penyelenggaraan Pinjol

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN mengapungkan wacana untuk mengubah tafsir kewajiban RTH 30 persen menjadi kewajiban kawasan.

Jika wacana itu terwujud, pemerintah berencana mewajibkan penyediaan RTH 30 persen bukan untuk DKI Jakarta sendiri, melainkan untuk kawasan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bodetabek, Puncak, Cianjur).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com