JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis peran Nirina Zubir masih terus bergulir.
Kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain dalam kasus tersebut, Senin (22/11/2021).
Kanit 2 Harda Polda Metro Jaya AKP Kemas Arifin mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya tertunda karena kedua tersangka tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya.
"Rencana ada. Dari penundaan minggu lalu," ujar Kemas saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Polisi Akan Periksa Pembeli Aset yang Digelapkan ART Keluarga Nirina Zubir
Kendati demikian, Kemas belum dapat menjelaskan lebih lanjut perihal rencana pemeriksaan yang akan dilakukan pada hari ini.
Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, kedua pelaku yang merupakan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) itu sebelumnya tidak memenuhi panggilan dan melayangkan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
"Rabu kemarin itu seharusnya bersama-sama datang dengan tersangka lain. Cuma dua orang notaris ini atas nama Erwin Rudian dan Ina Rosiana melayangkan surat. Kemudian konfirmasi. Kami menganalisa patut dan wajar ditunda," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Polisi Diminta Usut Bisnis Mantan ART, Nirina Zubir: Ibu Saya Belum Menikmati Hasil Jerih Payahnya
Alhasil, lanjut Petrus, pemeriksaan kedua notaris usai ditetapkan sebagai tersangka ditunda hingga Senin ini.
Namun, Petrus belum dapat memastikan apakah kedua notaris tersebut akan langsung ditahan seperti tiga tersangka sebelumnya.
"Tindakan penyidik itu kan melakukan upaya paksa. Nanti akan kami sampaikan ketika dia akan layak untuk ditahan. Penahanan kan ada unsur subjektif dan obyektif," ungkap Petrus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.