JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis Nirina Zubir, Ruben Jeffry, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti setiap transaksi yang pernah dilakukan Riri Khasmita, asisten rumah tangga yang diduga menggelapkan aset milik keluarga Nirina.
Hal itu disampaikan Ruben kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (22/11/2021).
"Bukti sudah kami siapkan banyak, bukti rekening koran Riri, terus (bukti) perjanjian kredit ke bank mana aja sempat kita ambil. Saat ini kita lagi ngomong baik baik, enggak mau kita ekpsos dulu ke bank mana," kata Ruben.
Baca juga: Polisi Diminta Usut Bisnis Mantan ART, Nirina Zubir: Ibu Saya Belum Menikmati Hasil Jerih Payahnya
Riri Khasmita merupakan asisten rumah tangga yang dipercaya untuk mengurus dan membantu keperluan ibunda Nirina Zubir, mendiang Cut Indria Marzuki. Kala itu Riri juga dipercaya mengelola keuangan.
"Saya sudah cek aliran uangnya, memang dia dari dulu itu adalah dipercaya untuk mengelola uang," kata Ruben
"Ibunya sempat minta tolong (ke Riri) kirim (uang) ke Nirina Rp 500 juta, gitu, jadi memang ART ini yang dipercaya untuk memegang uang, tapi apakah uang itu dikasih ke ART, kan enggak," lanjutnya.
Riri diduga menggelapkan enam sertifikat yang berupa dua sertifikat tanah kosong serta empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
Baca juga: Polisi Akan Periksa Pembeli Aset yang Digelapkan ART Keluarga Nirina Zubir
Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar, tiga di antaranya saat ini telah ditahan.
Sementara itu, dua tersangka lain saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
Baca juga: Ketua DPR: Kasus Nirina Zubir Momentum Berantas Mafia Tanah hingga ke Akar
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.