JAKARTA, KOMPAS.com – Program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) jadi salah satu andalan Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan buruh.
Usai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang hanya 0,8 persen atau Rp 37.749, Pemprov DKI menyepakati perluasan penerima Kartu Pekerja.
Baca juga: UMP Hanya Naik Rp 37.749, Pemprov DKI Tambah Cakupan Penerima Kartu Pekerja
Dengan perluasan ini, penerima Kartu Pekerja jadi sebanyak jumlah penerima UMP + 15 persen, dari semula UMP + 10 persen.
Perluasan ini diperkirakan menambah sedikitnya 6.000 pekerja di Ibu Kota yang dapat mengakses Kartu Pekerja, dari jumlah sebelumnya yang diklaim telah mencapai 40.000-an orang.
Baca juga: Sudah Daftar Kartu Pekerja Jakarta? Ini Mekanisme Verifikasinya
Berikut manfaat, persyaratan, serta mekanisme pengajuan Kartu Pekerja:
1. Transjakarta gratis
2. Pangan murah/bersubsidi
- Daging sapi Rp 35.000/kg
- Daging ayam Rp 8.000/kg
- Beras Rp 30.000/5 kg/1 sak
- Telur Rp 10.000/tray
- Ikan kembung Rp 13.000/kg
- Susu UHT (khusus KJP) Rp 30.000/karton
3. Menjadi member di JakGrosir
Baca juga: JakGrosir Hadir di Kepulauan Seribu, Pedagang dan Warga Pun Sumringah
4. Anak-anak memperoleh fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
- SD Rp 250.000/bulan
- SMP Rp 300.000/bulan
- SMA Rp 420.000/bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C) Rp 30.000/bulan
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) Rp 1,8 juta/semester
5. KJP dapat digunakan sebagai kartu ATM atau Jakcard Bank DKI;
6. Pemegang KJP dapat menggunakan aplikasi JakOne Mobile untuk transfer antar-rekening, membayar pajak, membeli pulsa, dan sebagainya.
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
• Fotokopi NPWP;
• Fotokopi slip gaji;
• Fotokopi Surat Keterangan Aktif Bekerja dari perusahaan (asli dengan cap basah);
• Unduh format soft file di bit.ly/formatkpj, isi secara lengkap dan kirim ke email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id, cc ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
• Pemohon melakukan pendaftaran melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah Provinsi DKI Jakarta atau melalui tim kerja (serikat pekerja, asosiasi, atau Disnaker).
• Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
• Pemohon membuka rekening di Bank DKI (minimal deposit Rp 50.000). Nantinya, Bank DKI akan mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.
• Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh serikat pekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.