JAKARTA, KOMPAS.com - Setidaknya ada dua demo yang menghimpun masyarakat dalam jumlah banyak di Ibu Kota Jakarta hari ini, Kamis (25/11/2021).
Demo yang pertama dilakukan oleh kelompok buruh. Mereka memprotes kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang minim.
Demo berlangsung di dekat Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, seperti dilansir TribunJakarta.com.
Sementara itu, demo juga dilaporkan berlangsung di depan gedung DPR/MPR. Demo dilakukan oleh organisasi masyarakat yang memprotes seorang tokoh politik.
Polisi, oleh sebab itu, menyiapkan rekayasa lalu lintas di Jakarta pada Kamis ini. Rekayasa akan diterapkan secara situasional.
Baca juga: Usai Minta Maaf dan Cabut Laporan, Anggiat Pasaribu Akan Temui Arteria Dahlan dan Ibunya Siang Ini
Siang ini, situasi masih terbilang normal karena massa demo belum sampai menutup jalan secara total. Meski begitu, anggota kepolisian tetap diterjunkan ke lapangan untuk berjaga-jaga.
Lebih kurang ada 400 polisi lalu lintas yang diterjunkan untuk mengawal demo.
Polisi mengimbau agar masyarakat menghindari lokasi demo agar tidak terjadi penumpukan atau kemacetan di jalan.
“Kami imbau hari ini dimohon untuk menghindari kawasan Sudirman, Jalan MH Thamrin, khususnya di Patung Kuda dan Jalan di depan DPR/MPR,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Baca juga: Soal Formula E, PSI: Saat Ada Dugaan Pelanggaran, Tiba-tiba Nama Presiden Jokowi Dibawa
Demo buruh yang berlangsung di dekat Patung Kuda terpantau memanas.
Massa buruh terlihat ingin menerobos kawat berduri menggunakan mobil buruh.
Mesin mobil buruh meraung-raung hendak menabrak pagar berduri yang dipasang pihak kepolisian.
Aparat meminta massa buruh tidak melakukan aksi berbahaya tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935, naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan UMP 2021.
Jumlah ini sudah diprakirakan sejak jauh-jauh hari, ketika Kementerian Tenaga Kerja mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan UMP secara nasional hanya 1,09 persen.
Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Belum Beri Izin Kegiatan Reuni 212
Kenaikan yang jauh dari signifikan ini akibat perubahan formula penghitungan upah sejak terbitnya Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya soal pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Melalui beleid anyar itu, penghitungan UMP sudah baku.
Pintu negosiasi antara pengusaha, pemerintah, dan buruh, seperti yang selama ini dilakukan, otomatis tertutup.
Sebab, dalam menentukan UMP, data-data yang dipakai sebagai dasar penghitungan bersifat tunggal, yakni dari Badan Pusat Statistik sebagai lembaga berwenang.
(TribunJakarta.com: Satrio Sarwo Trengginas/ Kompas.com: Vitorio Mantalean)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.