TANGSEL, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan tidak boleh mengambil cuti saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
"Sudah saya larang (ASN ambil cuti)," kata Benyamin dalam rekaman suara, Kamis (25/11/2021).
Dia menyebut, Pemkot Tangsel sudah membuat surat edaran resmi soal ASN dilarang mengambil cuti saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Benyamin menegaskan, jika ASN di Tangsel sengaja mengambil cuti pada momen akhir tahun nanti, pihaknya bakal langsung memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Larang Hotel di Tangsel Gelar Pesta Tahun Baru, Wali Kota: Sanksi sampai Izin Dicabut
"Kalau ada (ASN ambil cuti), saya bilang 'cek kenapa dia cuti'. Kalau umpamanya kesengajaan, kenakan sanksi administrasi kepegawaian," urainya.
Dalam kesempatan itu, Benyamin menyinggung soal opsi lain dari bentuk pembatasan mobilitas warga di Tangsel.
Adapun opsi lainnya adalah pendirian pos penyekatan antara wilayah tersebut dan kota lainnya.
Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengkaji opsi tersebut.
"Dari Polres sedang melakukan kajian, perlu enggak dilakukan penyekatan-penyekatan," ujarnya.
"Karena intinya kita ingin membatasi mobilitas warga. Keramaian kita hindari betul," sambung Benyamin.
Baca juga: Selama Sekolah Tatap Muka di Tangsel, 86 Orang Positif Covid-19
Benyamin sebelumnya menguraikan sejumlah bentuk pembatasan mobilitas warga di Tangsel saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Salah satu di antaranya adalah pengelola hotel dilarang menggelar pesta Tahun Baru 2022.
Jika pengelola hotel melanggar, Pemkot Tangsel bakal memberikan sanksi berupa peringatan lisan hingga pencabutan izin operasi.
Bentuk pembatasan mobilitas warga di Tangsel lainnya, yakni pengetatan di tempat pariwisata, tempat hiburan, mal, restoran, dan tempat yang menimbulkan kerumunan warga lainnya.
Benyamin berujar bahwa pengetatan yang akan dilakukan adalah pembatasan kapasitas pengunjung di mal, restoran, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.