JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kembali ke Level 2.
PPKM Level 2 DKI Jakarta tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta unutk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri.
Baca juga: UPDATE 29 November: Tambah 41 Kasus Baru Covid-19 di Jakarta
Adapun PPKM Level 2 tersebut mulai berlaku hari ini, Selasa 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021.
Dalam Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin, (29/11/2021) juga disebutkan status PPKM Level 2 Jakarta sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan kriteria level situasi pandemi hasil asesmen yang dilakukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.