JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai 30 November hingga 13 Desember 2021. Penerapan PPKM level 2 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.
Peningkatan status dari PPKM level 1 ke level 2 dilakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 selama lima hari berturut-turut.
Baca juga: DKI Jakarta Kembali Naik ke Level PPKM 2, Ini Aturannya
Peningkatan status PPKM ini membuat adanya sejumlah perubahan terkait aturan di bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Berikut aturan lengkapnya yang telah dirangkum Kompas.com dari Inmendagri 63/2021:
Baca juga: Reuni 212, dari Aksi Penjarakan Ahok hingga Tuntut Bebaskan Rizieq
Pegawai yang boleh WFO sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Ini berlaku untuk semua sektor perkantoran, baik yang masuk kategori non-esensial, esensial, maupun kritikal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.