TANGSEL, KOMPAS.com - Anak berusia 12 tahun ke bawah dilarang memasuki mal dan bioskop di Kota Tangerang Selatan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Hal itu dilakukan berdasar diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 tentang Natal dan Tahun Baru 2022.
"Anak 12 tahun ke bawah enggak boleh masuk ke mal, bioskop, dan sebagainya," tegas Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pada awak media, Rabu (1/12/2021).
Mal dan bioskop diizinkan beroperasi selama PPKM level 3 diterapkan. Namun, ada sejumlah peraturan yang wajib dipatuhi agar mobilitas warga tidak melonjak.
Baca juga: Cegah Massa Reuni 212 ke Jakarta, Polisi Buat Penyekatan di Kota Tangerang
Guna mencegah penularan Covid-19 saat momen tersebut, Pemkot Tangsel juga membatasi kapasitas pengunjung di mal termasuk di bioskop.
Pengunjung di mal dan bioskop, kata Benyamin, maksimal 50 persen.
"Mal dan bioskop kita batasi pengunjungnya. Boleh buka, tapi kita batasi jumlah pengunjungnya," ucap Benyamin.
"Dengan catatan, (pengunjung masuk) menggunakan PeduliLindungi. Cara ngelihat orang yang masuk 50 persen dari PeduliLindungi," sambung dia.
Selain itu, tempat wisata di Tangsel akan ditutup selama PPKM level 3 diterapkan.
Kapasitas pengunjung pesta pernikahan yang diselenggarakan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 maksimal 25 persen.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Kota Tangerang 94 Persen
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.