JAKARTA, KOMPAS.com - Acara Reuni 212 akan tetap digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021), meski belum mengantongi izin dari kepolisian.
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengatakan, acara itu tidak perlu mendapatkan izin dari kepolisian.
Sebab, menurut Slamet, hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujar Slamet, Rabu kemarin.
Slamet menambahkan, acara Reuni 212 di Patung Kuda akan berjalan damai seperti namanya, "Aksi Superdamai".
Baca juga: Yayasan Az Zikra Tolak Pelaksanaan Reuni 212 di Masjid Miliknya di Bogor
"Di patung kuda itu aksi superdamai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan bela ulama, bela MUI, dan ganyang koruptor," kata Slamet.
Sebelumnya, kegiatan Reuni 212 tahun ini hanya akan digelar di Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.
Namun, setelah memperhatikan situasi dan perkembangan, panitia juga menggelar acara di Ibu Kota.
Artinya, acara Reuni 212 tahun ini akan digelar di dua tempat, yakni Patung Kuda dan Masjid Az Zikra.
Namun, lewat keterangan tertulis pada Rabu kemarin, pengurus Majelis Az-Zikra menyatakan menolak kegiatan PA 212 diselenggarakan di tempatnya karena masih dalam suasana duka.
Pasalnya, keluarga besar di Masjid Az-Zikra masih diselimuti duka atas wafatnya putra kedua dari almarhum Ustaz Arifin Ilham, Muhammad Ameer Adz Zikro.
Baca juga: Reuni 212 Diancam Pidana, Panitia: Seharusnya Polisi Mengamankan, Bukan Menakut-nakuti!
Polda Metro Jaya mengancam bakal memidanakan panitia penyelenggara hingga peserta yang nekat melangsungkan kegiatan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan, kepolisian bisa menindak tegas panitia ataupun peserta karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin.
"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu kemarin.
Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.