JAKARTA, KOMPAS.com - Acara Reuni 212 akan tetap digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021), meski belum mengantongi izin dari kepolisian.
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengatakan, acara itu tidak perlu mendapatkan izin dari kepolisian.
Sebab, menurut Slamet, hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujar Slamet, Rabu kemarin.
Slamet menambahkan, acara Reuni 212 di Patung Kuda akan berjalan damai seperti namanya, "Aksi Superdamai".
Baca juga: Yayasan Az Zikra Tolak Pelaksanaan Reuni 212 di Masjid Miliknya di Bogor
"Di patung kuda itu aksi superdamai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan bela ulama, bela MUI, dan ganyang koruptor," kata Slamet.
Sebelumnya, kegiatan Reuni 212 tahun ini hanya akan digelar di Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.
Namun, setelah memperhatikan situasi dan perkembangan, panitia juga menggelar acara di Ibu Kota.
Artinya, acara Reuni 212 tahun ini akan digelar di dua tempat, yakni Patung Kuda dan Masjid Az Zikra.
Namun, lewat keterangan tertulis pada Rabu kemarin, pengurus Majelis Az-Zikra menyatakan menolak kegiatan PA 212 diselenggarakan di tempatnya karena masih dalam suasana duka.
Pasalnya, keluarga besar di Masjid Az-Zikra masih diselimuti duka atas wafatnya putra kedua dari almarhum Ustaz Arifin Ilham, Muhammad Ameer Adz Zikro.
Baca juga: Reuni 212 Diancam Pidana, Panitia: Seharusnya Polisi Mengamankan, Bukan Menakut-nakuti!
Polda Metro Jaya mengancam bakal memidanakan panitia penyelenggara hingga peserta yang nekat melangsungkan kegiatan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan, kepolisian bisa menindak tegas panitia ataupun peserta karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin.
"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu kemarin.
Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana.
Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Panitia Klaim Reuni 212 Tak Perlu Izin Polisi, Bagaimana Aturannya?
"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," kata Zulpan.
"Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," tutur Zulfan.
Slamet Maarif pun menanggapi ancaman dari Polda Metro Jaya itu.
Menurut Slamet, acara "superdamai" dilindungi UU sebagaimana yang dilakukan elemen dan masyarakat lain.
Oleh karena itu, ia meminta kepolisian lebih baik mengamankan jalannya acara.
"Seharusnya dan saya sangat berharap pihak keamanan menjalankan kewajibannya untuk mengamankan jalannya unjuk rasa, bukan sebaliknya menakut-nakuti dan mengancam rakyat," tutur Slamet.
Polda Metro Jaya menutup sejumlah ruas jalan di kawasan Monumen Nasional dan Patung Kuda, Jakarta Pusat, mulai Rabu malam.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penutupan dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa yang tetap nekat melangsungkan kegiatan Reuni 212 di kawasan tersebut pada Kamis (2/12/2021).
Penutupan jalan di seputar Patung Kuda dan kawasan Monas akan dimulai pada pukul 24.00 WIB sampai Kamis sekitar pukul 21.00 WIB.
Dengan begitu, para pengendara yang hendak melintasi kawasan tersebut diimbau untuk mencari jalur alternatif.
Baca juga: Polisi Tutup Jalan di Kawasan Monas dan Patung Kuda untuk Cegah Reuni 212, Berikut Lokasinya
Berikut titik-titik penyekatan yang dilakukan kepolisian di kawasan Monas dan Patung Kuda:
1. Jalan Veteran Raya menuju Jalan Medan Merdeka Utara ditutup.
2. Jalan Merdeka Timur menuju Jalan Medan Merdeka Utara ditutup. Pengendara dialihkan ke Jalan Perwira.
3. Jalan Medan Merdeka Selatan ke arah Monas ditutup. Pengendara dari kawasan Tugu Tani akan dialihkan ke arah Jalan Medan Merdeka Timur.
4. Jalan MH Thamrin mengarah Jalan Medan Merdeka Barat ditutup di Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Pengendara diarahkan ke Jalan Kebon Sirih.
5. Jalan Budi Kemuliaan mengarah Patung Kuda Arjuna Wiwaha ditutup.
6. Jalan Abdul Muis menuju Jalan Medan Merdeka Barat ditutup.
7. Jalan Majapahit ditutup. Pengendara dari arah Jalan Hayam Wuruk maupun Jalan Suryopranoto diarahkan ke Jalan Ir H Juanda.
Pengalihan arus lalu lintas juga dilakukan di kawasan Jalan Veteran Raya, Jalan Abdul Muis menuju Majapahit, Jalan Kebon Sirih menuju Wahid Hasyim, dan Jalan Sunda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.