JAKARTA, KOMPAS.com - Bendera organisasi masyarakat (ormas) yang terpasang di pinggir jalan di Jakarta Barat akan ditertibkan jika tak mengantongi izin.
Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Suban Kesbangpol) Jakarta Barat Muhammad Matsani mengatakan, bendera yang boleh dipasang di pinggir jalan hanyalah bendera kegiatan.
"Kalau dia (penyelenggara ormas) punya kegiatan atau ada acara, Perda itu kasih waktu tiga hari untuk (bendera) diturunkan. Cuma kalau pemasangan itu bukan dalam rangka acara, itu ditertibkan, diturunkan," jelas Matsani saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Selidiki Tewasnya Anggota FBR Joglo, Polisi: Pemeriksaan Saksi Tanpa Bawa Nama Ormas
Namun demikian, pemasangan bendera juga tetap harus mengantongi izin dari pihak berwenang.
"Pemasangan bendera itu harus ada izin ke kelurahan atau pihak kepolisian. Cuma kalau yang besar itu ke Kesbang Provinsi," lanjut dia.
Adapun aturan pemasangan bendera telah diatur melalui Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca juga: Satpol PP Copot Atribut Ormas di Kawasan Cilandak Cegah Gesekan
Sementara itu, terlihat sejumlah bendera ormas terpasang di pinggir Jalan Meruya Selatan dan gang-gang kecil di sekitarnya. Bendera tersebut bertuliskan nama ormas daerah maupun ormas nasional ranting wilayah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.