JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat pelaku sindikat jaringan internasional narkotika jenis sabu yang biasa bertransaksi di wilayah Jakarta.
Keempat pelaku berinisial C, MF, E, dan TH tersebut diamankan di wilayah berbeda, yakni di Kendal, Jawa Tengah, Aceh, dan Medan.
Dari jaringan ini, polisi menyita 61 kilogram sabu senilai Rp 91 miliar.
Baca juga: Kampung Boncos Digerebek, 18 Pengguna Sabu Ditangkap
"Sabu biasanya berasal dari Myanmar. Dari pengakuannya, tersangka sudah beroperasi 4 bulan. Barang bukti 61 kilogram sabu senilai Rp 91 miliar," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga, Jumat (3/12/2021).
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa buku rekening dan kendaraan Daihatsu Sirion sebagai alat pengangkut sabu.
Mobil tersebut juga digunakan untuk menambrak anggota Polres Jakarta Pusat di daerah Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polisi Jadi Korban Tabrak Lari Saat Mengejar Bandar Narkoba di Tol Palikanci
Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.