Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/12/2021, 16:16 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa kasus hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim.

Majelis hakim menyatakan, Adam Ibrahim terbukti secara sah telah menyebarkan berita bohong terkait kasus babi ngepet itu.

“Menyatakan Adam Ibrahim alias Adam telah terbukti dan secara sah dan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Adam Ibrahim selama empat tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, M Iqbal, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021) sore.

Baca juga: Senin Siang, Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet Akan Divonis di PN Depok

Vonis hakim tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)  yang menuntut Adam tiga tahun penjara.

Majelis hakim mengatakan, vonis yang dijatuhkan lebih berat karena perbuatan Adam telah meresahkan masyarakat, membuat keonaran, dan tidak menjadi contoh di masyarakat.

Hakim lalu menanyakan sikap pengacara Adam Ibrahim. Pengacara kemudian menanyakan kepada Adam.

“Saya terima putusan pidana dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan saya,” kata Adam lewat telekonferensi.

“Masih banding atau terima?” kata pengacara.

Baca juga: Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Terlalu Tinggi

“Saya ikhlas lillahi taala,” ujar Adam.

Kasus hoaks babi ngepet tersebut bermula saat ada seekor babi hutan yang dibeli dan dimasukkan ke dalam kandang dan lalu menjadi tontonan warga Bedahan, Sawangan, Depok.

Adam lewat pelantang dengan meyakinkan mengumumkan bahwa itu bukan sekadar babi tetapi manusia yang telah berubah menjadi babi atau babi ngepet.

Dia lalu menyusun skenario penangkapan babi yang melibatkan sejumlah orang.

Adam melakukan rekayasa kasus itu agar dirinya bisa dianggap sebagai tokoh terpandang di daerah tempat tinggalnya tersebut.

Adam Ibrahim kemudian didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Dia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com