JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus penembakan di exit tol Bintaro, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, gelar perkara dilakukan pada Senin (6/12/2021) bersama penyidik Ditreskrimum dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Ditreskrimum dan Propam hari ini melakukan gelar perkara kasus ini. Polda Metro Jaya akan ditangani proporsional dan berkeadilan bagi semua pihak," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Polisi Penembak 2 Orang di Exit Tol Bintaro Dinonaktifkan dari Satuan PJR Polda Metro Jaya
Menurut Zulpan, gelar perkara pada hari ini dilakukan untuk menentukan status Ipda OS dalam kasus penembakan terhadap dua orang tersebut.
Dia menambahkan, hasil gelar perkara dan status Ipda OS bakal diumumkan Polda Metro Jaya pada Selasa besok.
"Sekarang ini penyidik masih gelar perkara untuk tentukan status Ipda OS dan akan ada penjelasan kronologi rinci. Selesai gelar perkara akan putuskan status Ipda OS," ungkapnya.
Ipda OS menembak dua orang, yakni PP dan MA di depan Gedung PJR IV di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kedua korban mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Satu orang berinisial PP meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penembakan itu berawal dari adanya laporan warga yang mengaku dibuntuti sejumlah orang tak dikenal di jalan tol.
Warga berinisial O itu merasa diikuti oleh mobil korban sejak berangkat dari salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.