Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Pembeli 3 Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Bukan Komplotan Mafia

Kompas.com - 06/12/2021, 18:32 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan, tiga sertifikat tanah keluarga Nirina yang digelapkan tersangka Riri Khasmita telah dijual.

Para pembelinya dipastikan bukan bagian dari kelompok mafia tanah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik sudah memeriksa pembeli tiga sertifikat tanah yang sudah dibaliknamakan dan dijual ke orang lain oleh para tersangka.

Dari situ, penyidik mendapatkan keterangan bahwa para pembeli tersebut membayar tanah tersebut dengan harga normal, bahkan di atas nilai jual obyek pajak (NJOP).

"Jadi untuk pembeli sudah diperiksa. Pembeli membeli dengan harga normal atau NJOP," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Anggota DPRD Sebut Direksi Transjakarta Nonton Tari Perut Saat Ketemu Operator, Dirut Langsung Interupsi

Kepada penyidik, kata Zulpan, para pembeli mengaku membayar Rp 6 juta per meter untuk membeli tanah milik keluarga Nirina yang telah dirampas oleh tersangka Riri.

Dengan begitu, Zulpan menyatakan bahwa para pembeli bukan bagian dari kelompok mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina sebesar Rp 17 miliar.

Menurut Zulpan, para pembeli justru menjadi korban penipuan karena tidak mengetahui bahwa tanah yang dibeli tersebut merupakan hasil penggelapan.

"Mereka beli dengan harga normal atau NJOP. Jadi NJOP itu per meter Rp 5,8 juta, dan pembeli membeli Rp 6 juta per meter," kata Zulpan.

"Jadi tak ada kaitannya dengan mafia tanah ini yang bekerja sama antara tersangka Riri dan suaminya serta para notaris. Mereka murni pembeli biasa," pungkasnya.

Baca juga: Proyek Tambal Sulam Sumur Resapan Jakarta dan Instruksi Anies

Adapun Polda Metro Jaya telah menahan seluruh tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar.

Tiga tersangka pertama yakni Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Erdianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Mereka resmi ditahan sejak ditetapkan tersangka pada 17 November 2021.

Dua tersangka lainnya merupakan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.

Ina ditahan usai dijemput paksa oleh penyidik pada 23 November 2021 dini hari.

Baca juga: Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Adam Ibrahim Pelaku Hoaks Babi Ngepet: Saya Ikhlas...

Sementara itu, Erwin menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 23 November 2021 siang, setelah sempat tidak diketahui keberadaannya.

Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono menjelaskan, pihaknya telah menyelidiki kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.

Dari situ, diketahui bahwa enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibu Nirina Zubir telah dibaliknamakan oleh Riri Khasmita. Tiga di antaranya telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain.

"Dari enam itu, tiga sudah beralih nama orang lain, tiga lagi atas nama asistennya (Riri) sama suaminya," ujar Dwi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com