JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang.
Meski begitu, sejumlah pengetatan mobilitas tetap akan dilakukan di saat Nataru sesuai peraturan yang berlaku, seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Luhut, keputusan untuk membatalkan PPKM Level 3 saat Nataru dibuat berdasarkan asesmen vaksinasi di Indonesia, khususnya wilayah Jawa-Bali.
Capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali mencapai 76 persen untuk dosis pertama dan 56 persen untuk dosis kedua.
Menurut Luhut, vaksinasi ini penting untuk membentuk antibodi masyarakat terhadap Covid-19.
Baca juga: Anies Telanjur Teken Keputusan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021
Dengan tingginya angka vaksinasi tersebut, Luhut yakin bahwa antibodi sebagian besar masyarakat Indonesia sudah bagus.
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," kata Luhut, Selasa (7/12/2021).
Lalu bagaimana dengan aturan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru tersebut setelah dibatalkannya penerapan PPKM Level 3?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, untuk sementara ini, aturan perjalanan masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru.
Baca juga: Cerita Kurir Paket Temukan Ponsel Paspampres lalu Mengembalikan: Bukan Hak Saya
SE tersebut ditetapkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 29 November 2021 lalu.
"Sementara ini masih tetap merujuk pada SE Satgas Nomor 24 tentang Nataru. Dan pada dasarnya masih sama dengan syarat perjalanan saat ini," ujar Adita saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Jawa-Bali (termasuk Jakarta) wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
1) Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
2) Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca juga: Banjir Rob Kembali Terjang Lodan Ancol, Warga: Ya Allah, Kenapa Bisa Sampai Begini...
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan
3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
(Penulis : Dian Erika Nugraheny, Dandy Bayu Bramasta/ Editor : Krisiandi, Sari Hardiyanto)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.