"Misal satu dus dibeli harganya Rp 130.000, setahu saya ya dijual segitu lagi. Kalau perjalanan usaha ini jalan kurang lebih 3 tahun lah," tutur Yadi.
Harga minyak goreng yang tergolong lebih murah itu yang membuat warga RT 07 membeli minyak goreng yang dijual RF.
Baca juga: Warga Pasar Kemis Tertipu Setelah Diimingi Minyak Goreng Murah, Rugi Rp 631 Juta
Bisnis tersebut mulanya berjalan lancar, meski warga harus menunggu selama beberapa bulan setelah mereka menyetorkan duit kepada RF.
Misalnya, seorang warga membeli satu dus minyak pada bulan Januari 2021. Pesanan baru tersedia pada bulan Mei atau Juni 2021.
Hingga akhirnya, pada November 2021, dia baru mengetahui bahwa RF membeli minyak goreng dengan harga Rp 220.000 dan dijual seharga Rp 130.000.
Hal itu diketahui setelah supplier barang-barang yang dijual oleh RF mendatangi kediaman pelaku.
Kepada Yadi, supplier bercerita bahwa RF membeli barang dengan harga yang normal.
Di situ lah Yadi dan warga mengetahui bahwa RF selama ini menggunakan sistem jual rugi barang-barang tersebut.
Di saat yang bersamaan, warga mulai geram lantaran barang-barang yang dibeli dari RF tak kunjung datang.
Sementara, warga sudah menyetor sejumlah duit dalam jumlah besar kepada RF.
Bahkan, ada warga selain dari RT 07 yang sudah menyetor hingga miliaran rupiah.
"Warga dateng ke sini (rumah RF). Tanggal 28 atau 29 November ya. Itu karena sudah jatuh tempo, tapi barang tidak dikirim-kirim. Akhirnya semakin lama makin banyak yang menanyakan haknya dia," urai Yadi.
"Semuanya ya kondisinya sudah sedikit memanas karena melihat uang yang nyangkut ini rata-rata di atas Rp 300 juta, ada yang Rp 1 miliar, ada yang Rp 2 miliar. Termasuk warga luar (RT07)," sambung dia.
Setelah rumahnya didatangi warga, RF langsung menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung. Penyerahan diri itu disaksikan warga RT 07 dan para korban lainnya.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Haryono mengatakan, polisi tengah menangani kasus penipuan itu.