Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachel Vennya Ungkap Kronologi Kabur dari Karantina Kesehatan

Kompas.com - 10/12/2021, 19:24 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya mengungkap kronologi bagaimana dia kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Kronologi itu diungkap Rachel saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Saat persidangan berlangsung, majelis hakim bertanya bagaimana cerita Rachel kabur dari karantina kesehatan.

Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya: Saya Pernah Karantina, Enggak Nyaman

Setelah turun dari pesawat penerbangan Amerika Serikat-Indonesia, di Bandara Soekarno-Hatta di Kota Tangerang, Rachel mengisi sebuah formulir kesehatan.

Yang diisi oleh Rachel mulai dari nama, alamat, pekerjaan, asal penerbangan, hasil tes skrining Covid-19, dan lainnya.

Kemudian, kata Rachel, formulir tersebut dicap atau disahkan oleh petugas Bandara Soekarno-Hatta.

"Yang cap petugas?," tanya hakim kepada Rachel.

"Iya," jawab dia.

Baca juga: Rachel Vennya Mengaku Foto-foto di Wisma Atlet agar Tak Ketahuan Kabur Karantina

Usai proses tersebut, Rachel mengambil bagasi. Di lokasi itu lah dia bertemu terdakwa kasus serupa sekaligus protokol Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina.

Saat itu, Rachel tidak sendirian. Dia bersama pacarnya, Salim Nauderer, dan manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa.

Keduanya merupakan terdakwa kasus yang sama.

"Kata Mbak Ovelina, 'sini berkas saya bawa, sama bagasi saya bawa'. Nunggu bagasi keluar, ya jalan aja, enggak ngomong apa-apa," urai Rachel.

Rachel sengaja menemui Ovelina karena memang berkeinginan untuk tidak ikut karantina kesehatan.

Baca juga: Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara atas Kasus Kabur Karantina, tapi Tak Perlu Dipenjara asal...

Setelah itu, Ovelina mengantarkan Rachel dkk ke bus.

"(Oleh Ovelina) diantar sampai pintu bus dan naik bertiga (Rachel, Salim, dan Maulida)," kata Rachel.

Dia mengaku, di dalam bus ada penumpang lain yang juga hendak menuju lokasi karantina, Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Tidak ada petugas dari Satgas Covid-19 di dalam bus, menurut Rachel.

Setibanya di Wisma Atlet, Rachel dkk dijemput seorang anggota TNI yang tidak dikenal.

Kemudian, mereka didampingi anggota TNI itu sampai ke kendaraan yang menjemputnya di Wisma Atlet.

"Karena saya enggak mau karantina, biar saya enggak diliat orang (kalau) enggak karantina, jadi didampingi," ujarnya.

Baca juga: Dua Anggota TNI AU Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet Diperiksa Polisi Militer

"Saya tidak sampai ke kamar, saya langsung pulang," kata dia.

Adapun Rachel, Salim, Maulida, dan Ovelina divonis hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.

Artinya, Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.

Arief juga mengatakan bahwa Rachel, Salim, dan Maulida wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Sementara itu, Ovelina wajib membayar denda sebesar Rp 30 juta.

Jika Rachel dkk tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.

Vonis itu berdasarkan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Adapun Rachel mulanya dikabarkan kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai bepergian dari luar negeri.

Kasus kaburnya Rachel ini awalnya diketahui publik dari kabar yang beredar di dunia maya sejak 11 Oktober 2021.

Kabar itu pertama kali diungkap salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.

Dalam informasi itu, Rachel bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.

Padahal, Rachel yang baru pulang dari Amerika Serikat itu seharusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Rachel bisa kabur dari kewajiban karantina karena dibantu oleh petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com