JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM).
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Baca juga: [POPULER TREN] Penjelasan Polri soal Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8
Untuk membuatnya pun kini makin mudah. Di era kemajuan teknologi seperti saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.
Dengan adanya layanan ini membuat masyrakat tak perlu mengantre saat pembuatan di kantor polisi. Berikut cara membuat SIM online:
Cara membuat SIM online melalui aplikasi SINAR
1. Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store.
2. Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
3. Registrasi dengan memasukkan nomor NIK.
4. Lakukan Face recognition.
5. Pilih jenis SIM.
6. Pembayaran PNBP SIM baru.
7. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
8. Lulus dan mendapat QR Code.
9. Pilih Satpas.
10. Pilih jadwal ujian praktik.
Setiap pendaftar harus berhasil lolos tahap registrasi melalui aplikasi SINAR. Nantinya, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian sidang.
Baca juga: Viral Ujian SIM C Indonesia Disebut Sulit, Ini Kata Pakar Keselamatan
Cara membuat SIM online melalui situs Polri
1. Buka situs resmi Polri, http:// sim.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.
2. Pilih 'Mulai', setelah itu, isi data dengan benar pada menu ‘Data Permohonan’.
3. Klik 'Lanjut', kemudian isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.
4. Isi nomor yang dapat dihubungi saat keadaan darurat. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.
5. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar. Jika sudah, klik tombol 'Lanjut', dan konfirmasi data yang telah diinput.
6. Pilih tanggal kedatangan.
7. Isi kode verifikasi kemudian klik tombol 'kirim'.
8. Setelah berhasil melakukan proses registrasi, klik 'Ok'.
9. Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail. Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera.
10. Datang ke Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
11. Ikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8
Rincian biaya membuat SIM
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Setelah mendaftar secara online, pemohon tetap harus melakukan ujian untuk mendapatkan SIM. Berikut lokasi ujian untuk mendapatkan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya:
1. Satpas SIM Jakarta Pusat
2. Satpas SIM Jakarta Timur
3. Satpas SIM Jakarta Barat
4. Satpas SIM Jakarta Utara
5. Satpas SIM Jakarta Selatan
6. Polres Tangerang Selatan
7. Polres Metro Tangerang Kota
8. Polres Metro Depok
9. Polres Metro Bekasi Kota
10. Polres Metro Bekasi Kabupaten
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.