Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangerang Tak Bikin Posko Penyekatan saat Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 14/12/2021, 21:18 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tak akan mendirikan posko penyekatan saat periode Natal dan Tahun Baru 2022.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, tidak didirikannya posko penyekatan itu berdasarkan aturan yang berlaku saat periode tersebut.

Adapun aturan yang berlaku saat periode itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Pemkot Bekasi Bikin Pos Pemantauan untuk Antisipasi Pemudik Saat Natal dan Tahun Baru

"Enggak ada (penyekatan saat Natal dan Tahun Baru 2022)," kata Arief melalui sambungan telepon, Selasa (14/12/2021) malam.

Peniadaan pendirian posko penyekatan itu, selain berdasarkan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021, juga berdasarkan hasil koordinasi antara bebeapa pihak.

Sejumlah pihak itu adalah Pemkot, Dinas Perhubungan Kota Tangerang, dan Polres Metro Tangerang Kota.

"Tadi juga sudah dibahas sama kita (Pemkot Tangerang), Polres, Dishub Kota Tangerang. Sementara ini enggak ada," ucap politikus Demokrat itu.

Peniadaan posko penyekatan itu merupakan hasil kordinasi dan arahan Pemerintah Pusat melalui Inmendagri.

Baca juga: Wagub DKI: Tak Ada Penyekatan dan Aturan Wajib SIKM Saat Natal dan Tahun Baru

Dia tak menampik bakal diterapkan aturan lain jika ada peraturan yang berbeda soal pendirian posko penyakatan saat Natal dan Tahun Baru 2022.

"Kita kan enggak tau nih, tiba-tiba besok berubah lagi misalnya, gitu. Tapi sementara ini enggak ada," tutur Arief.

Di sisi lain, Arief mengaku pihaknya belum ingin mendirikan posko penyekatan saat periode tersebut.

Dia mengatakan, guna membatasi aktivitas warga saat periode itu, Pemkot Tangerang bakal mengurangi titik-titik keramaian.

Baca juga: 222 Petugas Sudinhub Jakarta Barat Dites Narkoba Jelang Natal-Tahun Baru

Pengelola hotel, mal, dan tempat umum lain dilarang menggelar perayaan tahun baru 2022.

"Makanya tempat-tempat yang ramai, khususnya di tahun baru 2022, itu kan memang sudah tidak boleh ada perayaan-perayaan ya," ucapnya.

Selain itu, taman kota dan alun-alun di sana juga rencananya bakal ditutup.

Untuk rumah ibadah, kata Arief, diizinkan untuk menerima jemaat asalkan kapasitas maksimalnya 50 persen.

Saat ditanya soal proses sosialisasi peraturan itu untuk warga di sana, Pemkot Tangerang bakal membuat surat edaran terlebih dahulu.

Baca juga: Pemprov DKI Minta Guru, Murid, hingga Orangtua Tak Mudik Selama Libur Natal dan Tahun Baru

"Kan baru tadi kita dapat Inmendagrinya. Jadi baru tadi kita rapatin, kita rencananya akan buat surat edaran," ucap Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com