Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Bus Transjakarta yang Tabrak Pejalan Kaki di Pasar Minggu Dinyatakan Tak Bersalah

Kompas.com - 15/12/2021, 11:18 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir bus transjakarta yang menabrak pejalan kaki di Jalan Taman Margasatwa Raya, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dinyatakan tak bersalah.

Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono ketika menjelaskan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (14/12/2021).

"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka unsur pelanggaran Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Argo mengungkapkan bahwa dalam insiden tersebut, YH tak bersalah karena bus yang dikendarainya tidak dapat menghindari korban.

Baca juga: Temuan Sementara KNKT soal Ratusan Kecelakaan Transjakarta: Sopir Kelelahan, Jam Kerja Jadi Sorotan

Salah satu faktornya adalah jarak antara kendaraan dengan korban yang hanya berkisar 4 meter. Alhasil bus transjakarta tidak memungkinkan untuk melakukan pengereman.

"Jarak antara korban dengan kendaraan itu sangat dekat sehingga tidak cukup melakukan pengereman. Jaraknya hanya empat meter. Dengan kecepatan 30 KM per jam tidak bisa melakukan pengereman," ungkap Argo.

Selain itu, lanjut Argo, bus transjakarta tidak bisa menghindari korban karena sedang berada di dalam jalur. Sehingga, YH tidak bisa mengarahkan kendaraannya ke arah kiri maupun ke kanan karena terdapat pembatas.

"Di jalur bus (busway) itu tidak ada ruang gerak kendaraan, artinya si sopir tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Ke kiri tabrak separator mungkin fatalitasnya bakal lebih tinggi, kalau ke kanan tabrak pembatas," tutur Argo.

Baca juga: KNKT Minta Transjakarta Buat Pelatihan Sopir

Di sisi lain, Argo menilai bahwa korban yang merupakan pejalan kaki juga lalai karena menyebrang secara sembarangan tanpa menggunakan fasilitas jembatan penyeberangan orang (JPO).

"50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyeberangan. Dan jalur busway itu steril jadi sopir ini tidak aware, tidak tau kalau ada yang bakal menyeberang," kata Argo.

"Jadi kesimpulannya unsur pelanggaran sopir tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian," sambungnya.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Senin (6/12/2021) malam sekitar pukul 21.50 WIB.

Baca juga: 502 Laka Bus Transjakarta pada Januari-Oktober, KNKT: Melebihi Batas Toleransi

Kejadian bermula saat korban hendak menyeberang di lokasi, tepatnya di dekat SMK Negeri 57.

Korban kemudian tertabrak transjakarta dengan nomor polisi B 7107 PGA yang dikemudikan oleh YK.

"Bus transjakarta melintas dari arah selatan ke utara di Jalan Marga Satwa. Setelah halte (transjakarta), menabrak pejalan kaki yang akan menyeberang," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa.

Argo mengatakan, korban merupakan seorang pria. Dia tewas di lokasi akibat kecelakaan tersebut.

Sementara itu, bus transjakarta mengalami kerusakan pada bodi depan bagian kanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com