Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Velg Kuning Motor Terekam CCTV, Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Pencurian di Mushala RS Harapan Kita

Kompas.com - 17/12/2021, 21:36 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencuri tas berisi uang dan barang berharga di tempat ibadah di RS Harapan Kita, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, telah ditangkap polisi.

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan, ciri khas kendaraan dan pakaian pelaku yang terekam CCTV, menjadi petunjuk dalam menemukan identitas pelaku yang berinisial A.

Baca juga: Polisi: Pencuri Tas Isi Uang Rp 8 Juta di RS Harapan Kita Mantan Relawan Ambulans Covid-19

"Jadi memang ada ciri-ciri spesifik dari analisa rekaman CCTV. Kemudian menjadi petunjuk tim. Akhirnya kita bisa ungkap dan menangkap pelaku," kata Niko kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Niko menjelaskan, ciri-ciri tersebut ditemukan pada sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku.

"Ciri khasnya itu ada pada sepeda motor warna merah terus ada velg motor warna kuning dan pakaian pelaku juga warna kuning, topi warna putih," rinci dia.

Polisi kemudian mengamankan pelaku yang merupakan mantan relawan ambulans untuk penanganan Covid-19 ini di kamar indekosnya di kawasan Pedongkelan.

Pelaku juga kemudian diketahui merupakan seorang residivis untuk kasus penjambretan pada 2010.

Baca juga: Pencuri Tas Berisi Uang Rp 8 Juta di Mushala RS Harapan Kita Ditangkap Polisi

Dari sana, polisi menemukan barang bukti tas korban yang sudah dibakar, dan sejumlah barang-barang yang diakui pelaku dibeli dari uang curian tersebut.

Barang bukti yang diamankan yakni sebuah sepeda motor Honda Vario, stik biliar, ban kendaraan, dan kalung emas.

"Dari pencurian itu pelaku mendapatkan uang tunai Rp 8 juta. Dari uang itu, pelaku gunakan untuk membeli barang-barang tersebut," ungkap Niko.

Selain itu, diamankan juga barang-barang milik korban yang didapatkan pelaku dari dalam tas korban.

Di dalam tas itu terdapat dompet, ponsel, kunci, dan uang tunai senilai Rp 8 juta untuk membayar biaya pengobatan orangtuanya.

Baca juga: Sebelum Uang Berobat Dicuri, Korban Sudah 4 Malam Tidur di Mushala RS

Akibat perbuatannya, A disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com