JAKARTA, KOMPAS.com - Pencuri tas berisi uang dan barang berharga di sebuah mushala di RS Harapan Kita, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, telah ditangkap polisi.
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan, tersangka berinisial A.
"Pelaku diamankan di tempat kosnya di kawasan Pedongkelan," ungkap Niko kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Tertidur Pulas di Mushala Rumah Sakit, Uang Tunai Rp 7 Juta Dibawa Kabur
Ia mengatakan, A yang tidak memiliki pekerjaan datang seorang diri ke RS Harapan Kita untuk menemui kerabatnya.
"Hasil interogasi pelaku, dia ini sedang ingin menemui temannya. Nah saat melintasi masjid, dia melihat sebuah tas yang pemiliknya sedang tertidur, lalu dia inisiatif mengambil tas itu," jelas Niko.
Tindakan kriminal tersebut bukan pertama kali dilakukan A. Tersangka diketahui pernah dipenjara pada 2010 atas kasus penjambretan.
Baca juga: Uang Tunai yang Dicuri Saat Pemilik Tertidur di Mushala RS untuk Bayar Pengobatan
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebuah sepeda motor Honda Vario, stik biliar, ban kendaraan, dan kalung emas.
"Dari pencurian itu pelaku mendapatkan uang tunai Rp 8 juta. Dari uang itu, pelaku gunakan untuk membeli barang-barang tersebut," ungkap Niko.
Selain itu, diamankan juga barang-barang milik korban yang didapatkan pelaku dari dalam tas korban.
Akibat perbuatannya, A disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.