Dari sana diketahui identitas pelaku yang merupakan mantan relawan ambulans Covid-19 sekaligus residivis kasus penjambretan tahun 2010.
Pelaku kemudian ditangkap di kamar kosnya di Pedongkelan.
Di sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Pelaku kedapatan memiliki tas korban yang sudah dibakar.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian," kata Niko.
Sejumlah barang yang dibeli menggunakan uang korban pun diamankan dari sana.
"Diamankan juga stik biliar, ada ban, dan kalung emas nilainya di kuitansi Rp 2.660.000. Barang-barang ini adalah hasil pembelian dari uang tunai korban yang dicuri pelaku," lanjut Niko.
Baca juga: Polisi: Pencuri Tas Isi Uang Rp 8 Juta di RS Harapan Kita Mantan Relawan Ambulans Covid-19
Selain itu, ditemukan juga topi, sweater, dan helm.
Nico menyebutkan, selain mencuri tas di Masjid As Syifa RS Harapan Kita, pelaku juga mencuri helm di parkiran.
"Saat penangkapan pelaku, ditemukan barang bukti seperti topi, sweater, helm yang digunakan pelaku. Ternyata helm ini juga dia mengambil punya orang lain di parkiran," Kata dia.
Dari tangan pelaku juga diamankan barang-barang milik korban yaitu KTP, SIM, STNK, buku tabungan, dan lainnya.
Akibat perbuatannya, A disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Velg Kuning Motor Terekam CCTV, Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Pencurian di Mushala RS Harapan Kita
Polisi menawarkan prosedur pinjam pakai barang bukti kepada korban Lia.
Niko mengatakan, hal ini mengingat kondisi korban yang sedang membutuhkan biaya untuk pengobatan sang ayah.
"Nanti kami berkoordinasi dengan jaksa terkait barang bukti yang memiliki nilai seperti emas kan berharga. Barang yang bisa membantu korban untuk operasi orangtuanya. Kami koordinasikan dulu ke penyidik, kami pinjam pakaikan," ungkap Niko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.