JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menempuh jalur hukum terkait penolakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022.
Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menghormati karena proses hukum merupakan salah satu hak warga negara.
"Kami hormati apapun yang dilakukan (termasuk jalur hukum) para pihak, kami hargai di era demokrasi," kata Riza dalam keterangan suara, Minggu (19/12/2021).
Baca juga: Kadin DKI Nilai Kenaikan UMP 5,1 Persen Picu Kenaikan Harga Barang
Namun, Riza berharap, agar pihak yang tidak puas atas keputusan kenaikan UMP 5,1 persen bisa menggunakan jalan musyawarah.
Apapun yang dirasa tidak sesuai, kata Riza, bisa dibicarakan untuk menempuh kesepakatan.
"Jadi mari kita musyawarahkan diskusikan apapun masalahnya yang ada di Jakarta ini bisa diselesaikan dengan cara bersama-sama bersinergi berkolaborasi," kata Riza.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan akan menempuh jalur hukum agar revisi kenaikan UMP dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen dibatalkan.
Baca juga: Anies Naikkan UMP Jakarta 5,1 Persen, Pengusaha Ribut Pekerja Apresiasi
"Kalau ternyata memaksa kehendak untuk terus merubah atau merevisi, kami tentunya selain melakukan upaya pendekatan, kami akan melakukan upaya-upaya hukum," kata Nurjaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.