Kenaikan UMP Jakarta Bukti Anies Letakkan Kepentingan Hukum di Atas Politik Dia menyebut, kenaikan UMP akan meningkatkan daya beli masyarakat Jakarta hingga puluhan triliun rupiah.
Daya beli tersebut tidak lain akan kembali kepada para pengusaha yang juga menjual produk barang dan jasa di DKI Jakarta.
Keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen tersebut, kata Said, diaperesiasi oleh seluruh kaum buruh, bukan hanya di Jakarta tapi juga di seluruh Indonesia. Karena ke depan keputusan Anies bisa menjadi contoh untuk gubernur lainnya yang ada di Indonesia.
"Langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta buruh Indonesia dan buruh DKI Jakarta mengapresiasi," ujar dia.
Said juga mengatakan sikap Anies merevisi UMP DKI Jakarta sebagai bentuk pembelaan terhadap kepentingan rakyat.
Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja Siap Pasang Badan untuk Anies soal UMP DKI 2022 Naik 5,1 Persen
"Apa yang dilakukan Gubernur Anies, adalah contoh tidak mengatasnamakan kekuasaan di atas kepentingan rakyat. Tidak mengatasnamakan negara kekuasaan di atas negara hukum," kata Said.
Said pun mengancam, apabila gubernur lainnya tidak mengikuti revisi kebijakan upah minimum tersebut, para buruh akan melakukan mogok kerja.
"Bilamana para gubernur di luar gubernur DKI Jakarta tidak mau merevisi SK gubernur tentang UMK masing-masing kabupaten kota di masing-masing provinsi tersebut, maka aksi-aksi perlawanan buruh akan terus meningkat eskalasinya," ujar dia.
Aksi stop produksi dan aksi lainnya, kata Said, akan dimulai pada 22-23 Desember 2021 kemudian dilanjutkan pada 5 Januari 2022 karena jeda libur Natal dan Tahun Baru.
Tuntutan aksi akan diseragamkan yaitu merevisi upah minimum tingkat kota/kabupaten di seluruh wilayah Indonesia, khususnya pulau Jawa.
"(Aksi mogok) akan dilanjutkan 5 Januari (2022) dan seterusnya sampai para gubernur di luar DKI dan Jogja merubah revisi SK tentang UMK di masing-masing daerah. Aksi akan dilakukan oleh ratusan ribu bahkan jutaan orang," tutur Said.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.