"Bagian dari memperindah Kota Jakarta. Tidak hanya memberikan dukungan pada pengguna sepeda tapi juga memberi kesempatan para seni rupa untuk meningkatkan kreativitasnya serta inovasinya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga menggelar karpet merah bagi kelompok pesepeda road bike. Dua kebijakan baru dibuat eksklusif.
Pertama, Pemprov DKI Jakarta berencana membuat lintasan road bike permanen di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang pada Sabtu dan Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.
"Hasil rapat sementara lintasan jalan non-tol Kokas yang Karet itu menjadi lintasan permanen road bike setiap Sabtu-Minggu saja," ujar Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/5/2021).
Kebijakan tersebut dikritik oleh komunitas Bike to Work. Komunitas menilai kebijakan tersebut diskriminatif bagi pesepeda yang menggunakan sepeda jenis lain.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Terima Penghargaan Kota Ramah Sepeda Se-Indonesia
Selain itu, komunitas menilai kebijakan tersebut jelas melanggar aturan karena sejak awal jalur itu dilarang dipakai untuk kendaraan roda dua, termasuk sepeda motor dengan alasan keselamatan.
"Lah kalau sepeda motor saja dilarang karena keselamatan, kenapa sepeda dibolehkan?" kata Ketua Bike 2 Work Poetoet Soerdjanto.
Meski demikian, Pemprov DKI tetap melakukan uji coba pesepeda road bike boleh melintasi JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang sesuai rencana.
Uji coba lintasan road bike tersebut baru dihentikan sementara sejak 20 Juni 2021 mengingat adanya kenaikan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Sementara itu, kebijakan kedua untuk pesepeda road bike, Pemprov DKI mengizinkan sepeda road bike melintasi jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin pada Senin-Jumat pukul 05.00-06.30 WIB.
"Lintasan road bike Sudirman-Thamrin untuk road bike pada Senin-Jumat diperbolehkan jam 05.00 sampai jam 06.30 WIB," ujar Riza.
Baca juga: Bangun Jalur Sepeda Sepanjang 25,8 Kilometer, Kota Bogor Raih Penghargaan Kota Ramah Sepeda
Riza mengatakan, setelah jam yang ditentukan, pesepeda road bike diminta untuk masuk ke dalam jalur sepeda yang sudah disediakan.
"Seluruhnya wajib menggunakan jalur sepeda permanen selain di jam itu," kata Riza.
Menurut Riza, langkah tersebut merupakan upaya Pemprov DKI mengakomodasi seluruh kepentingan komunitas yang ada di DKI Jakarta.
"Tugas pemerintah kan memberikan kesempatan sebaik-baiknya seluas-luasnya dengan saling menghormati satu sama lain, memberi kesempatan sama, tidak mengganggu satu sama lain," tutur dia.
Berdasarkan pernyataan Pemprov DKI dan Kepolisian, jalur tersebut hanya untuk pesepeda road bike.
Padahal, pesepeda yang beraktivitas di Jakarta tidak hanya memakai sepeda jenis road bike.
"Hanya untuk road bike, karena kalau kendaraan (jenis sepeda) lain akan mix juga nanti berbahaya karena kecepatannya. Tentu ini akan kita lihat perkembangannya seperti apa karena masih uji coba," ujar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogi, Sabtu (22/5/2021).
Setelah uji coba, pemerintah akhirnya membuat aturan itu permanen, yakni pada Sabtu dan Minggu pukul 05.00-08.00 WIB, sepeda road bike diperbolehkan melintas.
Seiring berjalannya waktu, polisi melarang pesepeda melintasi Jalan Sudirman-Thamrin dan HR Rasuna Said pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan diberlakukannya kembali aturan ganjil genap.
Polisi melarang sepeda melintas di jalur jalan dengan sistem ganjil genap karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan rombongan pesepeda yang bisa memicu penularan Covid-19.
Kebijakan tersebut kemudian dikritik B2W.
Namun, B2W menilai larangan itu diskriminatif. Sebab, warga tak hanya menggunakan sepeda untuk berolahraga secara berombongan.