Akibat keadaan ini, Jen Ngay dan keluarga pun membuat laporan ke Polres Jakarta Barat atas kasus ini pada 2018.
Perkara ini sempat mandek, hingga 2020 Jen Ngay menerima bantuan kuasa hukum.
Pada 5 Oktober 2021, Polres Jakarta Barat menetapkan terduga AG dan dua orang lain, HG dan L, sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 266 Ayat (2) dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan.
Rijal Usman (51), seorang pengemudi ojek online (ojol) dan keluarganya di Tangerang Selatan diduga menjadi korban mafia tanah.
Warisan berupa bidang tanah seluas kurang lebih dua hektar dari sang ayah dikuasai pengembang.
Rijal beserta istri dan kakaknya pun bingung ketika mengetahui bahwa tanah girik peninggalan ayahnya bernama Ahmad Basim telah berpindah tangan.
Pasalnya, tidak pernah ada anggota keluarga yang menjual semeter pun tanah peninggalan ayahnya.
"Tiba-tiba ada yang jual tanah dua hektar ini. Keluarga pegang girik. Ada bukti pembayaran PBB (pajak bumi bangunan) juga waktu Pak Ahmad Basim masih hidup," ujar Rijal, 29 Oktober 2021.
Baca juga: Satu Mafia Tanah di Jaktim Ditangkap, Sudah Raup Miliaran Rupiah dan Jerat Tiga Korban
Tanah seluas dua hektar yang disebut Rijal telah berpindah tangan terletak di Jalan Nusa Indah Jaya.
Tanah yang diklaim Rijal sebagai milik keluarganya itu kini tengah digarap oleh pihak pengembang untuk pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) dan gedung sebagai akses menuju Stasiun Pondok Ranji.
Sepeningal Basim, tanah tersebut akhirnya tak terurus dan dimanfaatkan warga sekitar untuk bercocok tanam.
Akhirnya, pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa 6.000 meter persegi tanah tersebut sudah dimiliki oleh seseorang bernama Siti Khadijah sejak 1980-an.
Dia sempat menanyakan status kepemilikan tanah tersebut kepada sang ibu dan kakaknya beberapa tahun lalu.
Dari situ, Rijal mengetahui bahwa tidak ada satu pun anggota keluarga yang menjual 6.000 meter tanah tersebut.
Terkini, seluruh tanah girik itu telah terbagi menjadi 20 kavling dengan akta jual beli (AJB) yang berbeda-beda. Status kepemilikannya pun telah berpindah ke pihak pengembang Jaya Real Property.
Baca juga: Pengemudi Ojol di Tangsel Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Lahan Hampir 2 Hektar Dikuasai Pengembang
Rijal mengaku sudah mendatangi kelurahan dan pihak pengembang untuk memastikan status kepemilikan tanah warisan tersebut.
Pihak kelurahan menyampaikan, tanah itu sudah terjual dengan bukti surat keterangan jual beli bertanda tangan Ahmad Basir. Sementara itu, pihak pengembang disebut Rizal belum memberikan penjelasan.
Rijal mengaku berulang kali bertemu pengembang. Namun, kedua belah pihak tidak saling menemui titik terang.
Dia pun hendak menempuh jalur hukum berkait kasus tersebut.
Di sisi lain, PT Jaya Real Property mengaku tak mempermasalahkan upaya Rijal dan keluarganya untuk menempuh jalur hukum atas kasus kepemilikan tanah 2 hektar tersebut.
"Tempuh jalur hukum silakan. Itu kan hak warga negara untuk mengajukan upaya hukum," ujar Tim Legal Jaya Real Property Fachrulian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.