Namun, Florensiana justru menjadi korban penganiayaan berikutnya. Ia dipukul DN hingga wajahnya memar.
Florensiana sempat melempar sandal hingga pelipis DN terluka.
Saat itu, ibu dan adik perempuan DN yang datang sambil menenteng sapu justru mengatakan akan melakukan visum untuk keperluan membuat laporan ke polisi.
Baca juga: Sopir Taksi Online yang Aniaya dan Lecehkan Penumpang Mengaku Juga Dianiaya Korban
Keributan baru berakhir ketika warga sekitar berupaya menolong Sophia dan Florensiana.
Akibat kejadian itu, Shopia pun melaporkan pelaku melanggar Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan ke Mapolsek Cakung.
Laporan diterima dengan nomor registrasi STPL/1157/B/XII/2021/SPK A/POLSEK CAKUNG/POLRES JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Kompas.com masih mencoba mengonfirmasi laporan yang dibuat DN ke Polsek Cakung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.