Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan UMP Tak Sesuai PP, Pemprov DKI Mau Koordinasi dengan Pemerintah Pusat soal Sanksi Pengusaha

Kompas.com - 27/12/2021, 17:54 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Dalam Negeri terkait sanksi pengusaha yang enggan menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

"Kami akan melakukan komunikasi kepada Kemenaker juga kepada Kemendagri," kata Andri saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).

Andri menjelaskan, saat ini Pemprov DKI Jakarta dalam posisi berbaik sangka bahwa seluruh pengusaha akan menjalankan ketentuan yang sudah dibuat.

Pemprov DKI Jakarta, tutur Andri, akan berdiskusi dengan intens terkait kondisi Jakarta sehingga keputusan kenaikan UMP 5,1 persen perlu diambil.

Baca juga: Keluarkan Kepgub soal Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen, Anies Abaikan PP 36 dan UU Cipta Kerja

"InsyaAllah menjadi pemahaman yang sangat bagus dan dapat digunakan seluruh pihak," ucap Andri.

Andri juga menegaskan keputusan merevisi kenaikan UMP dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen sudah final dan tidak bisa diubah lagi.

"Keputusan ini sudah final," ujar dia.

Kini Pemprov DKI Jakarta tinggal menjelaskan kepada semua pihak termasuk kepada pemerintah pusat, pengusaha dan kaum buruh mengapa keputusan tersebut terpaksa diambil.

"Nanti kita komunikasikan kenapa kita beri alasan kenapa kita harus jalankan," ujar dia.

Baca juga: Catat! Pengusaha di Jakarta Dilarang Beri Upah di Bawah Rp 4.641.854

Kenaikan UMP tak sesuai PP

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengabaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tentang Pengupahan dan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja saat menaikkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI sebesa 5,1 persen.

Adapun naiknya besaran kenaikan UMP DKI 2022 mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 sebagai dasar hukum.

Revisi kenaikan UMP DKI 2022 dari semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen tersebut menggunakan tiga dasar hukum terkait dengan kekhususan Jakarta sebagai daerah ibu kota.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken Anies 16 Desember 2021, dasar hukum pertama yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta sebagai ibukota Republik Indonesia.

Sedangkan dasar hukum kedua, Anies menyandingkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca juga: Tak Gunakan PP 36, Ini Dasar Hukum Anies Revisi UMP DKI Menjadi 5,1 Persen

Adapun ketentuan yang digunakan Anies dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah telah diubah beberapa kali dalam Undang-undang Cipta Kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com