Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak UMP Naik 5,1 Persen, Dewan Pengupahan: Itu Bukan Keputusan Pemprov DKI, tetapi Keputusan Anies

Kompas.com - 28/12/2021, 17:14 WIB
Sania Mashabi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional unsur pengusaha Adi Mahfudz menilai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022 tidak sah.

Menurut dia, keputusan untuk merevisi upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen adalah keputusan sepihak dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kenaikan Upah DKI Jakarta Menjadi Rp. 4.641.854 adalah Bukan Keputusan Pemerintah DKI Jakarta, tetapi itu adalah keputusan Pak Anies Baswedan," kata Adi seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Disnaker DKI: Tetap Ada Pembicaraan dengan Pengusaha Terkait Kenaikan UMP 5,1 Persen

"Karena yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta adalah UMP berdasarkan aturan yang ada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan 'Gubernur wajib Menetapkan Upah Minumum Provinsi' dan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dengan besaran Rp 4.453.935," lanjut dia.

Jika merujuk pada formula pengupahan tersebut, Anies telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85 persen atau naik sebesar Rp 37.749 pada 21 November 2021 lalu.

Hal ini pun tertuang dalam Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.

Adi pun menilai UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen ini tidak baik untuk masyarakat terhadap kepatuhan dan kepastian hukum di Indonesia.

"Upah minimum provinsi adalah upah minimum yang berlaku hanya untuk masa kerja 0 sampai 12 bulan kerja, ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur yang menetapkan serentak tanggal 21 November 2021," ujarnya.

Baca juga: Belum Gugat ke PTUN, Apindo Masih Kaji Keputusan Anies Naikkan UMP Jakarta 5,1 Persen

"Tanggal 21 November adalah upah atau UMP yang sah, Kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan ya berarti tidak sah," imbuh dia.

Adi menegaskan, pengusaha akan patuh pada regulasi yang sudah ditetapkan sebesar 0,8 persen dan tegas mengatakan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen tidak sah.

"Kami sebagai pelaku pengusaha akan patuh dan taat atas peraturan yang ada dan perlu kami sampaikan sekali lagi pengusaha akan jalankan peraturan atau putusan gubernur DKI Jakarta yang di tetapkan pada tanggal 21 November 2021," ucap Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com