Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/12/2021, 06:13 WIB
Penulis Ihsanuddin
|
Editor Ihsanuddin

JAKARTA, KOMPAS.com - Askara Parasady Harsono, mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, hendak dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (29/12/2021). Dia disebut telah mengganggu rumah tangga keluarga seorang jenderal TNI yang dekat dengan Presiden Joko Widodo.

Tim Advokasi Komunitas Keluarga Harmonis Adi Partogi Simbolon menyebutkan bahwa Askara diduga telah melakukan perselingkuhan dengan istri dari anak seorang jenderal TNI.

"Kami akan melaporkan tindak pidana Pasal 284," ujar Adi kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Sirkuit Formula E Bekas Tempat Buangan Lumpur | Askara Harsono Dilpaorkan Ganggu Rumah Tangga Jenderal TNI

Menurut Adi, Askara diduga telah berselingkuh dengan istri kliennya, sejak mendapat penangguhan penahanan dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.

Dalam pelaporan tersebut, kata Adi, pihaknya juga melampirkan sejumlah alat bukti berupa foto hingga percakapan WhatsApp antara istri kliennya dengan Askara.

"Ada percakapan via WA, ada juga foto-foto. Foto si AH dengan istri anak klien kami," jelas Adi.

Namun, Adi  enggan menjelaskan lebih rinci mengenai identitas jenderal TNI yang dia maksud. Adi hanya menyebut bahwa keluarga kliennya masih dalam lingkaran pemerintahan Joko Widodo.

"Aduh kalau inisial enggak berani, nanti saja. Karena itu ada kedekatan dari dalam pemerintah RI. Iya lingkaran Pak Jokowi," kata Adi.

Baca juga: Alasan Nindy Ayunda Menangis Saat Askara Harsono Bebas dari Penjara

Sebagai informasi, jauh sebelum dugaan perselingkuhan ini mengemuka, Askara Parasady Harsono pernah diciduk Satreskoba Polres Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.

Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan dua setengah butir happy five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis baretta kaliber 6.35.

Askara kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman vonis 9 bulan penjara terhadap Askara, atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.

"Menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara," ucap hakim ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Majelis hakim juga meminta Askara tetap ditahan oleh pihak yang berwenang.

"Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan dan beban kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar majelis hakim.

(Penulis Tria Sutrisna | Editor Irfan Maullana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Pj Bupati Bekasi Redam Hoaks di Warga Sekitar soal Pembangunan Gereja Ibu Teresa Cikarang

Cara Pj Bupati Bekasi Redam Hoaks di Warga Sekitar soal Pembangunan Gereja Ibu Teresa Cikarang

Megapolitan
Karangan Bunga untuk Shane Lukas Membanjiri PN Jaksel, Tidak Ada untuk Mario Dandy

Karangan Bunga untuk Shane Lukas Membanjiri PN Jaksel, Tidak Ada untuk Mario Dandy

Megapolitan
Rute Transjakarta ke Kuningan Diperpendek, Penumpang: Harus Bangun Lebih Pagi

Rute Transjakarta ke Kuningan Diperpendek, Penumpang: Harus Bangun Lebih Pagi

Megapolitan
Korban Ungkap Tidak Semua Penumpang Dapat Pelampung Saat Kapal Tenggelam di Kepulauan Seribu

Korban Ungkap Tidak Semua Penumpang Dapat Pelampung Saat Kapal Tenggelam di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Selasa Pagi, Jalan Gatot Subroto-Semanggi Padat Merayap

Selasa Pagi, Jalan Gatot Subroto-Semanggi Padat Merayap

Megapolitan
Jalan Raya Condet Macet, Warga Usul Sekolah Tambah Lahan Parkir dan Fasilitas Antar-Jemput

Jalan Raya Condet Macet, Warga Usul Sekolah Tambah Lahan Parkir dan Fasilitas Antar-Jemput

Megapolitan
Banyak Anak Sesak Napas dan Batuk, Orangtua Sempat Duga Akibat Makanan

Banyak Anak Sesak Napas dan Batuk, Orangtua Sempat Duga Akibat Makanan

Megapolitan
Terungkapnya Penipuan Jastip Tiket Coldplay di Sulsel, Manfaatkan Situasi untuk Raup Cuan

Terungkapnya Penipuan Jastip Tiket Coldplay di Sulsel, Manfaatkan Situasi untuk Raup Cuan

Megapolitan
Cerita Bupati Bekasi Datang ke Gereja Ibu Teresa Pertama Kali: Bangunan Belum Jadi, Umat Duduk di Kursi Bakso

Cerita Bupati Bekasi Datang ke Gereja Ibu Teresa Pertama Kali: Bangunan Belum Jadi, Umat Duduk di Kursi Bakso

Megapolitan
Pemprov DKI Luncurkan Alat Pemantau Kualitas Udara, ICEL: Masyarakat Harus Dilibatkan sebagai Pengawas Publik

Pemprov DKI Luncurkan Alat Pemantau Kualitas Udara, ICEL: Masyarakat Harus Dilibatkan sebagai Pengawas Publik

Megapolitan
Polemik Pembangunan Puskesmas Glodok: Ditolak Warga, tetapi Tetap Dibangun Pemkot

Polemik Pembangunan Puskesmas Glodok: Ditolak Warga, tetapi Tetap Dibangun Pemkot

Megapolitan
Gayung Bersambut, Transjakarta Siapkan Bus untuk Pegawai Bandara Soekarno-Hatta

Gayung Bersambut, Transjakarta Siapkan Bus untuk Pegawai Bandara Soekarno-Hatta

Megapolitan
Saat Trotoar Jadi TPS Liar di Pasar Induk Cibitung, Pejalan Kaki Mengalah dan Jalanan Kumuh

Saat Trotoar Jadi TPS Liar di Pasar Induk Cibitung, Pejalan Kaki Mengalah dan Jalanan Kumuh

Megapolitan
Data IQAir: Kualitas Udara di Jakarta Pagi Ini Terburuk di Dunia

Data IQAir: Kualitas Udara di Jakarta Pagi Ini Terburuk di Dunia

Megapolitan
Polisi Terjunkan 200 Personel untuk Amankan Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel

Polisi Terjunkan 200 Personel untuk Amankan Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com