DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, baru-baru ini mengungkap dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok.
Penetapan kedua tersangka ini merupakan titik terang dari penantian panjang perkara yang telah bergulir sejak April 2021.
Sejak saat itu, pihak Kejari Depok menyatakan telah meminta keterangan puluhan saksi, mulai dari anggota Damkar Depok hingga pejabat tertinggi di dinas tersebut.
Baca juga: Eks Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Seragam dan Sepatu PDL
Perkara ini terungkap ketika seorang anggota Damkar Depok Sandi Butar Butar mengunggah kritiknya melalui media sosial pada pertengahan April 2021.
Potret dirinya sambil memegang poster dengan tulisan tangan itu kemudian viral.
Dua poster itu bertulisan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden Joko Widodo.
Dalam poster itu, Sandi memohon Kemendagri dan Jokowi menindak para ASN di Dinas Damkar Depok yang telah mengorupsi uang belanja peralatan.
“Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan," demikian bunyi poster pertama.
“Pak Presiden Jokowi tolong usut tindak pidana korupsi, Dinas Pemadam Kebakaran Depok," demikian bunyi poster kedua.
Baca juga: Potong Upah Tenaga Honorer sejak 2016, Bendahara Damkar Depok Jadi Tersangka
Sandi menduga, Dinas Damkar Depok membeli peralatan yang tak sesuai spesifikasi. Ia kemudian menjelaskan motif dan tujuannya melakukan hal itu.
"Saya hanya memperjuangkan hak dan memang apa adanya, kenyataan, fakta di lapangan untuk pengadaan barang Damkar itu hampir semua tidak sesuai spek yang kami terima, tapi kami dituntut bekerja 100 persen, tapi barang-barang yang kami terima itu tidak 100 persen,” kata Sandi saat itu, sebagaimana dikutip Tribun Jakarta.
"Kami tahulah (sebagai) anggota lapangan, kami tahu kualitas, seperti harga selang dia bilang harganya jutaan rupiah, akan tetapi selang sekali pakai hanya beberapa tekanan saja sudah jebol,” lanjut dia.
Selain pengadaan perlengkapan yang tak sesuai spesifikasi, Sandi juga mengaku tak menerima hak-hak finansial secara penuh.
“Hak-hak kami, pernah merasakan anggota disuruh tanda tangan Rp 1,8 juta, menerima uangnya setengahnya Rp 850.000. Itu dana untuk nyemprot (disinfektan) waktu zaman awal Covid-19," kata dia.
Akibat aksi beraninya, Sandi menerima intimidasi dan ancaman dari sejumlah pihak. Sandi mengaku telah dilayangkan surat peringatan tanpa keterangan yang jelas.