Seseorang yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Damkar Depok saat itu, berinisial A, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Kuncoro menaksir ada kerugian sebesar Rp 1,1 miliar.
"Estimasi kerugian Rp 1,1 miliar. Sementara ini yang kita mintai pertanggungjawaban untuk pemotongan upah ini baru satu orang, yakni Bendahara Pengeluaran Pembantu," kata Kuncoro.
Meski sudah mengantongi dua tersangka, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat, mungkin akan ada penambahan, karena kita sedang mendalami alat bukti lagi terkait dengan perkara ini. Saat ini sedang proses,” tuturnya.
Adapun tersangka AS disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, tersangka A disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.