JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menyatakan, 11 kasus pemalsuan dokumen terkait Covid-19 yang diungkap pihaknya, terjadi secara tidak bersamaan.
"Peristiwanya berbeda-beda, tidak bersamaan," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana kepada Kompas.com, Jumat (31/12/2021).
Beberapa modus yang terjadi antara lain soal pemalsuan swab antigen, pemalsuan sertifikat vaksin hingga memperjualbelikan dokumen swab/vaksin di media sosial.
Baca juga: Kasus Pemalsuan Hasil Swab PCR yang Disinggung dr Tirta, Tiga Pria Ditangkap
Bahkan, kata dia, ada pula pemalsuan dokumen surat izin operator.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP SR Wiranangan mengatakan, dalam kasus tersebut diketahui ada beberapa sindikat yang berhasil diungkap.
Namun, cara kerja sindikat tersebut hanya saling terkait saja perihal pembagian tugasnya.
Misalnya, ada satu orang pemasaran, satu orang pembuat, dan satu orang pembeli.
Salah satunya yang berhasil diungkap adalah dari Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: Dalam Seminggu, Komplotan Pembuat Surat Antigen Palsu di Depok Terbitkan 80 Surat
"Awalnya ada penumpang yang mau naik kapal, petugas pelabuhan menduga surat (keterangan terkait Covid-19-nya palsu). Kami dalami beli dari mana, ternyata betul. Akhirnya diselidiki dan dapat satu per satu," kata dia.
Dia mengungkapkan, dari satu orang pemasar yang tertangkap, terus berlanjut ke orang lainnya hingga akhirnya kasus pun terbongkar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.