JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta diizinkan beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Warteg-Kafe Masih Batasi Maksimal Pengunjung 50-75 Persen
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat," demikian kutipan di Inmendagri tersebut.
Pengunjung dan pegawai mal juga diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk membantu pelacakan kasus Covid-19.
Kemudian, anak berusia di bawah 12 tahun yang hendak mengunjungi mal wajib didampingi orangtua.
"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing," demikian lanjutan kutipan Inmendagri itu.
Sebelumnya diberitakan, PPKM kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022. Status PPKM di Jakarta meningkat dari sebelumnya di level 1 kini menjadi level 2.
Baca juga: Aturan Transportasi Umum Selama PPKM 4-17 Januari, Daerah Level 3 Kapasitas 70 Persen
Keputusan peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dikeluarkan pada Senin (3/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.