JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan untuk berbelanja ke supermarket hingga pasar tradisional diperketat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta, 4-17 Januari 2022.
Aturan pengetatan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen."
Demikian salah satu poin dalam aturan yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (3/1/2021) kemarin itu. Aturan itu lebih ketat dibandingkan saat Jakarta berstatus level 1, dimana pengunjung tidak dibatasi alias bisa mencapai 100 persen dari kapasitas.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Aturan WFO Diperketat, Simak Rinciannya
Dalam poin lainnya disebutkan bahwa seluruh pengunjung dan pekerja yang hendak memasuki supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional hanya sampai
Pukul 18.00.
Baca juga: PPKM Level 2, Mal di Jakarta Beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan Kapasitas 50 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.