Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggan Prostitusi Online Artis CA Tak Bisa Dijerat Pidana, Polisi: Urusannya Bersifat Personal

Kompas.com - 04/01/2022, 21:59 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan, pelanggan artis sinetron CA yang terlibat kasus prostitusi online tidak bisa dijerat pidana. Polisi berdalih hal tersebut sudah masuk ke ranah privat.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika merespons pernyataan Komnas Perempuan yang meminta agar para pelanggan artis CA juga ditangkap dan dijadikan tersangka.

"Apa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah sesuatu urusan yang bersifat personal, di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya private," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Menurut Zulpan, para pelanggan tersebut bisa dijerat pidana jika ada laporan dari istri yang sah ke kepolisian. Mereka dapat dikenakan Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang perzinaan.

"Iya, kalau ada laporan dari istrinya," singkat Zulpan.

Baca juga: Terjerat Prostitusi Online, Artis Sinetron CA Disebut Tawarkan Diri ke Pelanggan Tanpa lewat Muncikari

Untuk diketahui, artis sinetron CA dan muncikarinya ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi. CA ditangkap pada hari Rabu (29/12/2021) di sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi mengungkap ada selebritas lain dalam daftar pekerja seks komersial yang dipegang oleh muncikari CA.

Zulpan mengatakan, pihaknya telah mengantongi data soal pesohor lain yang masuk daftar muncikari itu.

"Kita harapkan mereka yang berusia masih muda untuk tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi," kata Zulpan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Artis CA Tak Ditahan Polda Metro Jaya, Hanya Dikenai Wajib Lapor

Namun, Zulpan enggan menyebutkan detail nama-nama selebritas yang ada di daftar itu.

Adapun CA dan tiga muncikarinya dijerat pasal berlapis. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com