JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada Rabu (5/1/2022).
Dilaporkan Warta Kota, ada sejumlah tuntutan yang disampaikan massa dalam aksi unjuk rasa hari ini.
Salah satunya penentuan tarif oleh aplikator yang dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Para pengemudi ojek online juga mengkritik sistem suspend yang dilakukan aplikator tanpa proses pembuktian di pengadilan terlebih dahulu.
Mereka menganggap aplikator selama ini hanya sepihak dalam memvonis salah pengemudi.
"Penentuan tarif oleh aplikator telah melanggar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009," kata Ketua Umum Ojol Lintas Gajah Mada, Irfan, dikutip Warta Kota.
Massa juga menuntut agar perusahaan dengan izin penyedia layanan jasa aplikasi tidak mempunyai wewenang untuk menentukan tarif di dalam bisnis transportasi.
Mereka juga menuntut dibentuknya badan pengawas untuk transportasi online.
"Dalam aksi kami juga menyayangkan respons yang lamban dari pemerintah yang berwenang dalam selesaikan masalah pada transportasi online," jelas Irfan.
Kasat Lantas Wilayah Pusat Kompol Purwanta memgatakan bahwa ratusan peserta aksi memenuhi kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha sekitar pukul 14.30 WIB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.