Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Medina Zein: Enggak Masalah...

Kompas.com - 05/01/2022, 20:41 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Medina Zein akhirnya buka suara setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap selebgram lainnya, Marissya Icha.

Dia pun mengaku siap mengikuti proses hukum.

"Aku enggak masalah. Hargai proses hukum siap dengan semuanya," ujar Medina saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).

Kuasa Hukum Medina Zein, Djamaludin Koedoeboen menegaskan, kliennya akan menghargai dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Pasti kami akan tanggung jawab secara hukum, klien kami tanggung jawab secara hukum. Nanti kita lihat saja," kata Djamaludin.

Baca juga: Selebgram Medina Zein Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan perihal penetapan status tersangka Medina dalam kasus tersebut.

"Iya benar, saat ini statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka," kata Zulpan, Rabu (5/1/2022).

Sementara itu, kuasa hukum Marissya, Ahmad Ramzi, mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka pengambilan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Dari situ, diketahui bahwa Medina selaku pihak terlapor telah dinaikan statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap kliennya.

Baca juga: Positif Amfetamin, Medina Zein: Itu Obat Bipolar Dikonsumsi Sesuai Resep Dokter

"Laporan polisi klien kami pada 5 September 2021 dengan LP/Nomor 5319/5Sept2021/SPKT Polda Metro Jaya telah ditingkatkan. Terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," ujar Ramzi.

Dengan demikian, kata Ramzi, kliennya sudah menutup mediasi terhadap Medina dalam kasus pencemaran nama baik.

Ramzi pun mengklaim bahwa penyidik Polda Metro Jaya bakal memanggil Medina untuk diperiksa ditingkat penyidikan sebagai tersangka.

"Agendanya, ke depan penyidik akan lakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan 10 Januari 2022," kata Ramzi.

Kronologi laporan pencemaran nama baik

Untuk diketahui, Selebgram Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pasa 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com