JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua anggota Mabes Polri, T dan S, serta rekannya, J, menjadi tersangka karena mengeroyok dua remaja di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Sudah ditetapkan tersangka, tiga-tiganya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Ketiganya dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.
Muqaffi menambahkan, jajarannya masih menyelidiki laporan balik dari pelaku. Sebab, pelaku juga melapor karena juga merasa dikeroyok.
"Masih proses itu. Belum dapat dipastikan siapa pelakunya (pengeroyok terhadap anggota Mabes Polri)," kata Muqaffi.
Muqaffi belum bisa menjelaskan detail soal sanksi dari Mabes Polri bagi kedua anggota kepolisian itu.
"Oh kalau sanksi belum tahu, kan anggota Mabes (Polri) itu," kata Muqaffi.
Baca juga: Ironi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Banjir Penghargaan tapi Ditangkap KPK
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur yang sebelumnya, Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan, pengeroyokan bermula saat salah satu polisi ingin menengok saudaranya di Bidara Cina pada 11 November 2021 dini hari.
Namun, jalan menuju tempat tinggal saudaranya itu ditutup portal.
Mobil polisi itu berhenti di sebelah portal. Kemudian, datang 15 orang menghampiri mobil polisi tersebut, salah satu di antaranya memecahkan kaca mobil itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.