DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono mengatakan, Pemkot Depok akan melakukan bantuan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi tersangka dalam perkara hukum.
Hal ini menyusul penetapan tersangka Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto dalam kasus mafia tanah oleh Bareskrim Polri.
"Pasti. Pemkot akan memberikan bantuan hukum yang mungkin terjadi kebuntuan komunikasi antara penyidik dan Kadishub," ujar Imam di Kantor Wali Kota Depok, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Bareskrim Jelaskan Penetapan Kadishub dan Anggota DPRD Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah
Kendati demikian, Imam belum dapat memastikan kapan akan memberikan bantuan hukum. Ia mengalu belum melakukan rapat internal untuk membahas penetapan Eko sebagai tersangka.
"Saya pribadi belum. Tapi mungkin yang lain sudah," ujar dia.
Diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus mafia tanah di Depok, Jawa Barat.
Keempat orang tersebut adalah Nurdin Al Ardisoma, Burhanuddin Abubakar, Hanafi, dan Eko Harwiyanto.
Hal itu tertuang dalam surat Penetapan tersangka bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM tertanggal pada 27 Desember 2021.
Baca juga: Anggota DPRD dan Kadishub Depok Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah
Mereka diduga terlibat dalam dugaan kasus pencaplokan tanah di Kelurahan Bedahan, Kota Depok seluas 2.930 meter persegi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan/atau penggelapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.