Menurut keterangan polisi, AL dan WP sudah sering melakukan aksi pencurian sepeda motor.
"Kelihatan dari besinya, sepertinya sudah pernah digunakan sebelumnya," terangnya.
Akibat perbuatannya, A dikenakan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.