"Karena karakteristik antara wanprestasi dengan unsur penipuan itu hampir sama. Kalau kita tidak bedah dan bedakan, itu enggak akan bisa. Karena ini memang wujudnya ada (Hotel Siti), ya kami (tempuh) jalur perdata," sambung dia.
Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
Ichwan menuturkan bahwa pihaknya meminta uang ganti rugi hingga Rp 785,36 juta. Ratusan juta itu terdiri dari kerugian materiil dan kerugian inmateriil.
Rinciannya, kerugian inmateriil dinilai sebesar Rp 500 juta.
Kemudian, kerugian materiil sebesar Rp 285,36 juta. Kerugian materiil tersebut terdiri dari modal investasi yang diserahkan oleh ke-12 penggugat kepada Ustaz Yusuf Mansur.
Kerugian materiil itu juga terdiri dari besaran hasil investasi yang dijanjikan Ustaz Yusuf Mansur kepada 12 penggugat.
Ariel Mochtar cenderung bungkam soal kasus yang menimpa kliennya.
"Saya enggak akan bicara materi gugatan karena materi gugatan (termasuk) wilayah penggugat. Ini masih sidang pertama," ujar dia, Kamis.
Ariel mengatakan, dalam agenda persidangan, majelis hakim meminta pihak penggugat untuk membenarkan alamat dari pihak tergugat pertama, yakni PT Inext Arsindo.
Ia menambahkan, pihaknya enggan untuk memberikan tanggapan soal materi gugatan yang diajukan penggugat.
Kata Ariel, pihaknya bakal memberikan tanggapan soal dugaan wanprestasi dana investasi itu di lain waktu.
Ariel mengatakan, Yusuf tidak perlu hadir dalam sidang di PN Tangerang karena sudah memberikan kuasa kepada pengacara.
"Ustaz Yusuf Mansur sudah menguasakan kepada pengacara. Jadi pada prinsipnya, secara prinsipal, tergugat tidak perlu hadir jika sudah menguasakan ke pengacara," ujar Ariel.
Menurut Ariel, hal tersebut juga berlaku bagi pihak penggugat. Jika sudah menguasakan kasus itu ke kuasa hukumnya, maka pihak penggugat boleh meninggalkan ruang sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.